Met siang Semuanya....lama ane gk posting kngen juga nih, maklum bnyk kesibukan n nasib hdp di pegunungan sinyal internrt yg kadang ada kdng gk ada jd kendala number one...hehehe. Langsung aja ah kelamaan cape ngetiknya :D
Ok kali ini ane mau Share Panduan unggah scan hasil PKG di Padamu Negeri:
Panduan Unggah Scan Hasil PKG
Setelah Anda melakukan Penilai Kinerja Guru (PKG) sesuai fungsi dan jabatan tambahan masing-masing guru, Anda diwajibkan untuk mengunggah hasil cetak penilaian PKG yang telah ditanda tangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah di stempel/cap basah sekolah bersangkutan. Untuk dapat melakukan unggah, syaratnya adalah semua PTK di instansi sekolah Anda harus sudah dinilai, untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :
- Klik Penilain Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel
- Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
- Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan
Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memulai unggah scan lembar instrumen PKG :
1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
5. Selanjutnya, Pilih fungsi atau jabatan PTK yang akan di unggah scan hasil PKG, kemudian klik tombol Unggah Nilai.
8. Unggah file Lembar Catatan Fakta PKG. Silakan menuju halaman berikut untuk detail dan prosedur Kelengkapan berkas Lembar Catatan Fakta. Klik disini.
9. Jika semua file sudah Anda unggah, pastikan file tersebut sudah benar dan sesuai, klik Lihat file untuk melihat hasil unggah file. Jika sudah sesuai, klik tombol Tutup.
10. Ulangi langkah diatas untuk mengunggah file scan hasil PKG PTK yang lainnya, hinga semua PTK di instansi sekolah Anda telah diunggah hasil penilaiannya.
11. Selanjutnya, ajukan hasil penilaian masing-masing PTK tersebut ke Dinas setempat untuk disetujui PKG masing-masing PTK tersebut. Untuk panduan Ajuan Persetujuan Hasil PKG dapat Anda lihat disini.
Semoga bermanfaat....!!!
Untuk lebih jelas lihat dimariiii
Tidak ada komentar:
Posting Komentar