HARTANTO8485BLOGSPOT.COM “Bila dua bulan enggak kunjung mengisi PUPNS, (itu artinya) dia tak niat
jadi PNS dan wajib dipecat,” tegas Bapak Basuki Tjahaja Purnama atau
Ahok, Gubernur DKI Jakarta, kepada para wartawan. Sekali lagi saya
terpaksa mengutip pernyataan Pak Gubernur yang terkenal dengan gaya
bicara yang kontroversial ini, kali ini bukan soal aplikasi pemesanan ojek online, melainkan soal penerapan Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online.
Apa Itu PUPNS?
Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) adalah program yang
digagas oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mendata kembali
data-data Pegawai Negeri Sipil di seluruh instansi pemerintah, demi
menghindari data fiktif yang bisa merugikan negara. Menurut BKN, ada
kejadian di mana pegawai yang sudah tidak aktif, namun masih digaji
setiap bulannya. Sepanjang sejarah, baru 2 kali BKN melakukan pendataan
seperti ini, yaitu pada tahun 1974 dan 2003.
Nah, seiring dengan perkembangan teknologi, PUPNS tahun ini pun dibuat
secara elektronik, di mana setiap PNS diwajibkan untuk menginput data
dirinya ke dalam website resmi PUPNS,
mulai dari data pribadi hingga ijazah pendidikan. Data tersebut
kemudian akan diverifikasi oleh tim Sumber Daya Manusia (SDM) di
masing-masing kantor, sebelum kemudian diteruskan ke BKN. BKN menetapkan
batas waktu pendaftaran ulang PNS hingga akhir Desember 2015. Apabila
tidak mendaftar, status kepegawaian PNS tersebut tidak akan diakui.
Secara konsep, sistem ini terkesan begitu sempurna, dan mempunyai sanksi
yang sangat tegas. Lalu apakah sistem ini berjalan dengan baik?
PUPNS, Satu Lagi Website Pemerintah yang Tidak Disiapkan Dengan Baik
Sayangnya, penerapan konsep PUPNS secara elektronik ini terkesan
tidak direncanakan dengan baik. Beberapa Pegawai Negeri Sipil, terutama
yang berada di daerah, mengatakan kalau mereka sama sekali belum
mendapat sosialisasi terkait PUPNS ini. Seorang PNS asal Magetan yang
tidak mau disebut namanya, mengatakan kalau pemberitahuan di kantornya
baru sepotong-sepotong. Ia malah baru mengetahui soal PUPNS dari
temannya sesama PNS di kantor lain, itu juga masih kurang jelas. Menurut
informasi yang ia dapat, PUPNS adalah email untuk PNS yang berfungsi
untuk memudahkan koordinasi, dan di dalamnya terdapat seluruh data PNS.
Bagaimana dengan PNS yang ada di kota besar? Sebagian dari mereka
sudah mendapat sosialisasi, tapi malah tidak bisa melakukan penginputan
data karena website PUPNS ternyata sering mati atau down.
Hal ini bahkan diakui sendiri oleh BKN. “Yang akan buka web pasti
ribuan hingga jutaan orang. Kalau di jam-jam kerja trafficnya padat,
sehingga web sering down,” begitu pernyataan Humas BKN, Bapak Tumpak
Hutabarat. Sebagai informasi bagi anda yang masih awam soal jaringan
komputer, sebenarnya hal ini sangat mudah diatasi, apabila website yang
dibuat dipersiapkan dengan baik. Ketika akan meluncurkan website PUPNS,
seharusnya BKN sudah tahu akan ada berapa orang yang mengakses, dan
bagaimana seharusnya kapasitas server dan bandwith yang dibutuhkan.
Jutaan pengguna bukanlah alasan sebuah website pemerintah untuk down,
karena website-website lain yang bukan milik pemerintah pun sudah bisa
menampung pengguna sebanyak itu. Menurut analisa tim Aitinesia, website
PUPNS saat ini ditempatkan di TelkomHosting.com yang berjalan dengan Red
Hat Enterprise Linux dan Apache 2.2.
Hal ini mengingatkan kita dengan website Revolusi Mental yang
dibuat oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (PMK). Di hari peluncuranny, website tersebut malah langsung
down karena tak kuat menampung banyaknya pengguna. Selidik punya
selidik, ternyata website tersebut dibuat di shared hosting, alias
server umum yang harganya murah dan kemampuannya jelas sangat terbatas.
2 kasus ini menjadi indikasi kurangnya persiapan pemerintah dalam
membangun aplikasi berbasis teknologi seperti website, dan lain-lain.
Padahal, seharusnya pemerintah tidak boleh bermain-main dengan hal ini,
karena menyangkut nama baik pemerintah, serta keamanan data negara.
Belum lagi apabila kita mengaitkannya dengan anggaran biaya yang
dikeluarkan untuk membangun website tersebut.
Apakah Website PUPNS Merupakan Solusi Terbaik?
Salah satu PNS yang mengeluhkan soal penerapan PUPNS elektronik ini
adalah Suci Humaira Sophia, seorang PNS yang bekerja di Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Menurutnya, PUPNS kali ini mempunyai ancaman yang tegas,
mulai dari penundaan remunerasi sampai ada kata-kata kalau PNS yang
tidak mengisi PUPNS akan dianggap berhenti / pensiun. Sayangnya, menurut
Suci program ini tidak disosialisasikan dengan baik. Hal ini diperparah
dengan website PUPNS yang sering down atau tidak bisa diakses.
Padahal, menurut Suci, pegawai negeri sipil di BPK sendiri sebenarnya
sudah melakukan pendataan internal yang dikoordinir oleh SDM internal
di BPK. Data-data yang diminta pun sama, bahkan proses pendataan
internal ini dianggap lebih valid karena proses verifikasi dimulai dari
atasan langsung yang memang mengenal betul anak buahnya. Sistem ini
berbeda dengan PUPNS secara online, di mana proses verifikasi langsung
dilakukan oleh tim SDM yang mungkin tidak mengenal betul seluruh pegawai
di instansi tersebut, sehingga ada kemungkinan kesalahan dalam proses
verifikasi tersebut. “(Tim SDM) harus memverifikasi 5000 pegawai mulai
dari ijazah dan segala macam diklat. kemungkinan kelewat pastinya ada,”
ujar Suci.
Menurut Suci, sebenarnya lebih baik kalau BKN tinggal menarik data
yang telah dikumpulkan oleh tim SDM di instansinya. Proses itu jelas
lebih mudah dan data yang dihasilkan akan lebih valid. Namun apa daya,
karena tuntutan peraturan BKN, Suci pun diharuskan untuk tetap mengisi
kembali data dirinya di website PUPNS.
Ketika ditanya apakah sampai saat ini ia sudah berhasil menginput
data di website PUPNS atau belum, Suci menjawab sambil tertawa, “Belum.
Ini saya sudah mencoba 3 hari. Kata BKN nya harus sabar.”
Sumber : http://aitinesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar