selamat datang melayang

Selamat Datang di hartanto nge-blog media berbagi ilmu Semoga Bermanfaat

Selasa, 20 Oktober 2015

Bukti Kurang Mapanya PemerintahTerkait Program Aplikasi Digital PUPNS


 Unduh Surat Resmi Di : www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2015/06/Pengumuman.pdf

HARTANTO8485BLOGSPOT.COM “Bila dua bulan enggak kunjung mengisi PUPNS, (itu artinya) dia tak niat jadi PNS dan wajib dipecat,” tegas Bapak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur DKI Jakarta, kepada para wartawan. Sekali lagi saya terpaksa mengutip pernyataan Pak Gubernur yang terkenal dengan gaya bicara yang kontroversial ini, kali ini bukan soal aplikasi pemesanan ojek online, melainkan soal penerapan Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online.

Apa Itu PUPNS?

Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) adalah program yang digagas oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mendata kembali data-data Pegawai Negeri Sipil di seluruh instansi pemerintah, demi menghindari data fiktif yang bisa merugikan negara. Menurut BKN, ada kejadian di mana pegawai yang sudah tidak aktif, namun masih digaji setiap bulannya. Sepanjang sejarah, baru 2 kali BKN melakukan pendataan seperti ini, yaitu pada tahun 1974 dan 2003.

Nah, seiring dengan perkembangan teknologi, PUPNS tahun ini pun dibuat secara elektronik, di mana setiap PNS diwajibkan untuk menginput data dirinya ke dalam website resmi PUPNS, mulai dari data pribadi hingga ijazah pendidikan. Data tersebut kemudian akan diverifikasi oleh tim Sumber Daya Manusia (SDM) di masing-masing kantor, sebelum kemudian diteruskan ke BKN. BKN menetapkan batas waktu pendaftaran ulang PNS hingga akhir Desember 2015. Apabila tidak mendaftar, status kepegawaian PNS tersebut tidak akan diakui. Secara konsep, sistem ini terkesan begitu sempurna, dan mempunyai sanksi yang sangat tegas. Lalu apakah sistem ini berjalan dengan baik?

PUPNS, Satu Lagi Website Pemerintah yang Tidak Disiapkan Dengan Baik

Sayangnya, penerapan konsep PUPNS secara elektronik ini terkesan tidak direncanakan dengan baik. Beberapa Pegawai Negeri Sipil, terutama yang berada di daerah, mengatakan kalau mereka sama sekali belum mendapat sosialisasi terkait PUPNS ini. Seorang PNS asal Magetan yang tidak mau disebut namanya, mengatakan kalau pemberitahuan di kantornya baru sepotong-sepotong. Ia malah baru mengetahui soal PUPNS dari temannya sesama PNS di kantor lain, itu juga masih kurang jelas. Menurut informasi yang ia dapat, PUPNS adalah email untuk PNS yang berfungsi untuk memudahkan koordinasi, dan di dalamnya terdapat seluruh data PNS.
Bagaimana dengan PNS yang ada di kota besar? Sebagian dari mereka sudah mendapat sosialisasi, tapi malah tidak bisa melakukan penginputan data karena website PUPNS ternyata sering mati atau down.

Hal ini bahkan diakui sendiri oleh BKN. “Yang akan buka web pasti ribuan hingga jutaan orang. Kalau di jam-jam kerja trafficnya padat, sehingga web sering down,” begitu pernyataan Humas BKN, Bapak Tumpak Hutabarat. Sebagai informasi bagi anda yang masih awam soal jaringan komputer, sebenarnya hal ini sangat mudah diatasi, apabila website yang dibuat dipersiapkan dengan baik. Ketika akan meluncurkan website PUPNS, seharusnya BKN sudah tahu akan ada berapa orang yang mengakses, dan bagaimana seharusnya kapasitas server dan bandwith yang dibutuhkan. Jutaan pengguna bukanlah alasan sebuah website pemerintah untuk down, karena website-website lain yang bukan milik pemerintah pun sudah bisa menampung pengguna sebanyak itu. Menurut analisa tim Aitinesia, website PUPNS saat ini ditempatkan di TelkomHosting.com yang berjalan dengan Red Hat Enterprise Linux dan Apache 2.2.
Hal ini mengingatkan kita dengan website Revolusi Mental yang dibuat oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Di hari peluncuranny, website tersebut malah langsung down karena tak kuat menampung banyaknya pengguna. Selidik punya selidik, ternyata website tersebut dibuat di shared hosting, alias server umum yang harganya murah dan kemampuannya jelas sangat terbatas.
2 kasus ini menjadi indikasi kurangnya persiapan pemerintah dalam membangun aplikasi berbasis teknologi seperti website, dan lain-lain. Padahal, seharusnya pemerintah tidak boleh bermain-main dengan hal ini, karena menyangkut nama baik pemerintah, serta keamanan data negara. Belum lagi apabila kita mengaitkannya dengan anggaran biaya yang dikeluarkan untuk membangun website tersebut.

Apakah Website PUPNS Merupakan Solusi Terbaik?

Salah satu PNS yang mengeluhkan soal penerapan PUPNS elektronik ini adalah Suci Humaira Sophia, seorang PNS yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, PUPNS kali ini mempunyai ancaman yang tegas, mulai dari penundaan remunerasi sampai ada kata-kata kalau PNS yang tidak mengisi PUPNS akan dianggap berhenti / pensiun. Sayangnya, menurut Suci program ini tidak disosialisasikan dengan baik. Hal ini diperparah dengan website PUPNS yang sering down atau tidak bisa diakses.


Padahal, menurut Suci, pegawai negeri sipil di BPK sendiri sebenarnya sudah melakukan pendataan internal yang dikoordinir oleh SDM internal di BPK. Data-data yang diminta pun sama, bahkan proses pendataan internal ini dianggap lebih valid karena proses verifikasi dimulai dari atasan langsung yang memang mengenal betul anak buahnya. Sistem ini berbeda dengan PUPNS secara online, di mana proses verifikasi langsung dilakukan oleh tim SDM yang mungkin tidak mengenal betul seluruh pegawai di instansi tersebut, sehingga ada kemungkinan kesalahan dalam proses verifikasi tersebut. “(Tim SDM) harus memverifikasi 5000 pegawai mulai dari ijazah dan segala macam diklat. kemungkinan kelewat pastinya ada,” ujar Suci.
Menurut Suci, sebenarnya lebih baik kalau BKN tinggal menarik data yang telah dikumpulkan oleh tim SDM di instansinya. Proses itu jelas lebih mudah dan data yang dihasilkan akan lebih valid. Namun apa daya, karena tuntutan peraturan BKN, Suci pun diharuskan untuk tetap mengisi kembali data dirinya di website PUPNS.
Ketika ditanya apakah sampai saat ini ia sudah berhasil menginput data di website PUPNS atau belum, Suci menjawab sambil tertawa, “Belum. Ini saya sudah mencoba 3 hari. Kata BKN nya harus sabar.”




Tidak ada komentar:

Posting Komentar